Sejarah dan Profil


SEJARAH SINGKAT

Pada tanggal 6 Oktober 1970 bertempat di Wisma Oikumene, Sukabumi, Pdt. H.L. Senduk dan rekan-rekannya mendirikan Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI). Dua tahun setelah berdiri (1972), GBI telah mendapat pengakuan yang sah dari pemerintah sebagai lembaga keagamaan yang bersifat gerejawi (Kerkgenootcshap). Dalam sinode yang berkembang ini ternyata telah memiliki pelayanan pemuda dan anak (yang disebut dengan Komisi Pemuda dan Anak). Pada awalnya komisi ini hanya melayani Kebaktian Anak-Anak (KAA), namun ditahun-tahun berikutnya berkembang menjadi komisi yang menangani kegiatan pemuda dan anak. Tugas pengurus Komisi Pemuda dan Anak pada masa itu adalah berusaha meningkatkan keterampilan guru-guru kebaktian anak (Sekolah Minggu), melalui penataran, studi konperensi dan penerbitan buku-buku.

Pada tahun 1982 dalam suatu rapat Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia (BPH GBI), diputuskan tentang perubahan nama dari komisi menjadi departemen. Keputusan ini menjadikan nama Komisi Pemuda dan Anak (KPA) menjadi Departemen Pemuda dan Anak (DPA). Nama kepengurusan ini secara khusus merujuk kepada Pengurus Pusat (PP) Departemen Pemuda dan Anak (DPA) di BPH GBI. Terjadinya perubahan nama tersebut menyebabkan dibentuknya dua biro di DPA waktu itu, yakni Biro Anak dan Biro Pemuda. Seiring dengan perkembangan yang terus menerus dan melihat kepada signifikansi pelayanan serta tantangan pelayanan, maka dalam Kongres Nasional VII di Lembang, Jawa Barat, ditambah dengan Biro Remaja. Selanjutnya pada Kongres Nasional IX di Bumimoro, Surabaya, ditambah lagi dengan Biro Dewasa Muda. Sampai Kongres Nasional XIII yang lalu kita tetap mengetahui bahwa organisasi DPA GBI memiliki empat biro pokok yakni: ANAK, REMAJA, PEMUDA dan DEWASA MUDA. Selain empat biro pokok di atas, DPA GBI juga memiliki Biro Penunjang yang dibentuk sesuai kebutuhan. Untuk kepengurusan pusat DPA GBI periode 2009-2013 Biro Penunjang terdiri atas Biro Media & Informasi, Biro Networking, Biro Humas& Litbang, Biro Sosial & Kemasyarakatan, Biro PI & Misi, Biro Sertifikasi & Pengajaran, Biro Pemberdayaan Pengusaha Muda, Biro Umum & Perlengkapan, dan Biro Pemberdayaan Daerah.


PROFIL

Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia (DPA GBI) adalah departemen yang dibentuk oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Bethel Indonesia (BPH GBI), yang bertugas untuk menata dan mengembangkan pelayanan generasi muda Gereja Bethel Indonesia. Organisasi ini bertujuan melakukan koordinasi pembinaan dan pelayanan generasi muda yang terdiri atas: Dewasa Muda, Pemuda, Remaja dan Anak.

Organisasi Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia (DPA GBI) adalah Pengurus Pusat yang melayani katagorial Dewasa Muda, Pemuda, Remaja dan Anak di BPH Gereja Bethel Indonesia. PP DPA berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, yakni Jakarta.


HIRARKI KEPENGURUSAN DPA GBI

Struktur kepengurusan DPA GBI dibagi dalam lima bagian yakni Pengurus Pusat (PP), Pengurus Daerah (PD), Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Sektor (PS) dan lokal (KPA). Kelima bagian kepengurusan ini akan dijelaskan dengan rinci seperti di bawah ini.

PENGURUS PUSAT (PP)

Kepengurusan pusat Departemen Pemuda dan Anak disebut dengan PP DPA GBI. Adalah organisasi yang melakukan koordinasi pembinaan dan pelayanan Anak, Remaja, Pemuda, dan Dewasa Muda GBI di seluruh Indonesia bahkan luar negeri. Departemen ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dan disahkan melalui Kongres Nasional. Masa jabatan Pengurus Pusat DPA GBI adalah dari satu Kongres Nasional ke Kongres Nasional berikutnya, selama periode waktu 4 tahun.

Di dalam kepengurusan pusat DPA GBI, kepengurusan dibagi dua bagian yakni Pengurus Lengkap Pusat (PLP) dan Pengurus Pusat (PP). PLP terdiri dari Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Daerah (KPD) dan Ketua Pengurus Wilayah (KPW). Sedangkan Pengurus Pusat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara, serta Staf Biro-biro Pokok dan Staf Biro-biro Penunjang. Dalam tugasnya sehari-hari Ketua PP DPA adalah merupakan staf BPH GBI.

Kepengurusan DPA GBI dibawah pimpinan seorang Ketua pada dasarnya bertugas menjalankan hasil-hasil keputusan Kongres Nasional, untuk periode empat tahun berjalan.

PENGURUS DAERAH (PD)

Kepengurusan DPA di daerah disebut dengan Pengurus Daerah (PD). PD DPA GBI berkedudukan di daerah tingkat satu (propinsi), atau daerah yang memiliki BPD (Badan Pengurus Daerah). PD dipimpin oleh seorang Ketua Pengurus Daerah (KPD) yang dipilih melalui Kongres Daerah (KD) di daerah masing-masing. Masa jabatannya adalah dari satu KD ke KD berikutnya atau selama periode waktu 4 tahun. Tugas utama PD DPA GBI adalah mengkoordinir serta melaksanakan program DPA, dan merancangkan program-progam sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Oleh karena wilayah kerja dari PD DPA GBI meliputi berbagai wilayah-wilayah tingkat dua, maka diperlukan pengkoordinasian pelayanan yang merata di seluruh daerah pelayanannya.

Pada dasarnya secara struktural dan operasional PD DPA GBI bertanggung jawab kepada PP DPA GBI, dan juga Kongres Daerah. Di daerah Ketua PD adalah merupakan staf dari BPD GBI setempat, karena itu wajib membangun hubungan yang baik serta melaporkan kegiatan-kegiatan yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan kepada pengurus BPD GBI di daerahnya, dan bertanggung jawab secara operasional. PD DPA GBI dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya dalam periode yang berjalan, minimal harus melakukan program-program sebagai berikut:
  1. Rapat Kerja Daerah (Rakerda), yang diikuti oleh semua staf PD DPA GBI, Penguru Wilayah (PW), Pengurus Sektor (PS), dan KPA-KPA yang ada.
  2. Melaksanakan kunjungan ke berbagai daerah dalam rangka pembinaan dan pelayanan.
  3. Melaporkan setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan kepada PP DPA GBI, baik secara periodik(semester, tahunan, bahkan diakhir periode melalui Kongres Nasional). Laporan itu juga semestinya disampaikan kepada Ketua BPD GBI setempat, sehingga mendapat masukan bagi kemajuan pelayanan pemuda dan anak di daerah.
  4. Mempersiapkan dan menyelenggarakan Kongres Daerah.

PENGURUS WILAYAH (PW)

Kepengurusan wilayah DPA GBI disebut dengan Pengurus Wilayah (PW) DPA GBI, berkedudukan di daerah tingkat dua atau kabupaten/kota. Wilayah pelayanan dari PW DPA GBI adalah kecamatan-kecamatan yang tergabung dalam PW DPA GBI tersebut. (Pengecualian dilakukan kepada PD yang mempunyai sifat yang khusus). Tugas utama PW DPA GBI adalah membantu PD DPA GBI untuk mengaplikasikan program-program pemuda dan anak di daerahnya, sebagai bagian dari pelayanan PD DPA GBI.

Dalam prakteknya PW DPA GBI, kadang melayani langsung KPA-KPA yang ada di wilayah PW DPA GBI, akibat tidak adanya Pengurus Sektor di suatu tempat. Karena itu PW DPA GBI merupakan juga ujung tombak yang sangat perlu dipersiapkan dengan baik, sehingga semua tugas-tugas dan program yang dibebankan oleh Kongres Daerah kepada PD, mampu terlaksana.

PENGURUS SEKTOR (PS)

Pengurus Sektor (PS) DPA GBI, berkedudukan di daerah tingkat kecamatan. Wilayah pelayanan dari PS DPA GBI adalah kelurahan/desa yang tergabung dalam PS DPA GBI tersebut. (Pengecualian dilakukan kepada PD yang mempunyai sifat yang khusus). Tugas utama PS DPA GBI adalah membantu PW DPA GBI untuk mengaplikasikan program-program pemuda dan anak di sektornya, sebagai bagian dari pelayanan PW DPA GBI.

Dalam prakteknya PS DPA GBI, melayani langsung KPA-KPA yang ada di wilayah PS DPA GBI. Karena itu PS DPA GBI merupakan ujung tombak yang sangat perlu dan harus dipersiapkan dengan baik, sehingga semua tugas-tugas dan program yang dibebankan oleh Kongres Daerah kepada PD, mampu terlaksana.

PENGURUS LOKAL (Komisi Pemuda dan Anak/KPA)

Pengurus lokal DPA disebut dengan Komisi Pemuda dan Anak (KPA). KPA berkedudukan di gereja lokal (jemaat GBI). KPA dipimpin oleh seorang Ketua yang membawahi komisi-komisi di gereja lokal setempat yakni Komisi Anak, Komisi Remaja, Komisi Pemuda, dan Komisi Dewasa Muda. Setiap komisi dikoordinasikan (dipimpin) oleh seorang Ketua. Tugas utama Ketua KPA adalah mengkordinasikan, merancang serta mengembangkan kegiatan pelayanan di KPA lokal bersama dengan Ketua-ketua komisi yang ada.

Sistem pemilihan Ketua KPA dan juga komisi-komisi di KPA lokal pada dasarnya diatur oleh gembala jemaat setempat. Pemilihan diharapkan dilaksanakan terbuka jujur dan dibawa dalam rapat majelis. Sebab itu secara struktural dan operasional Ketua KPA bertanggung jawab kepada gembala jemaat. Masa kepemimpinan Ketua KPA adalah sesuai dengan kebutuhan atau kebijaksaan gembala jemaat (Dianjurkan 1 sampai dengan 4 tahun) sama dengan periode kepengurusan DPA.

Oleh karena KPA terdapat di jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia, maka KPA merupakan kepanjangan tangan DPA untuk mengimplementasikan kegiatan-kegiatan serta program-program secara intensif. Ketua KPA bertanggung jawab bagi terlaksananya semua program yang telah dirumuskan dan harus memberikan laporan kepada gembala jemaat setempat.BPH GBI

HAK DAN KEWAJIBAN DPA GBI

Sebagai organisasi yang membawahi seluruh KPA-KPA lokal di seluruh Indonesia, maka DPA GBI mempunyai hak dan kewajiban.

Hak DPA GBI antara lain:
  1. Mendapatkan arahan dan dukungan dari Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia
  2. Mendapatkan dukungan dari Badan Pekerja Daerah GBI, yang tersebar diseluruh Indonesia.
  3. Menerima iuran bulanan yang besarnya sepersepuluh dari kolekte (komisi anak, komisi remaja, komisi pemuda, dan komisi dewasa muda) selama satu bulan, dan persembahan khusus dari setiap KPA-KPA.
  4. Mendapatkan dukungan dari KPA dalam melaksanakan programnya sesuai dengan keputusan-keputusan Kongres Nasional.
  5. PP DPA berhak menyelenggarakan acara-acara khusus di daerah, dengan dukungan PD DPA atau PW DPA setempat.
  6. KPP DPA berhak menonaktifkan atau memberhentikan Ketua PD DPA yang tidak bertanggung jawab, atau tidak bekerja dalam waktu satu tahun.

Sedangkan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh DPA GBI adalah:
  1. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada BPH GBI dalam sidang MPL (Majelis Pekerja Lengkap).
  2. Menyenggarakan Rakernas dan Kongres Nasional.
  3. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban dalam Rakernas dan Kongres Nasional.
  4. Melaksanakan keputusan-keputusan Kongres Nasional.
  5. Memberikan arahan dan dukungan kepada Pengurus Daerah dalam menjalankan program daerah sesuai keputusan Kongres Nasional.
  6. Memberikan pelayanan kepada KPA melalui PD DPA atau PW DPA atau PS DPA.

Departemen Pemuda dan Anak Gereja Bethel Indonesia (DPA GBI) adalah kepanjangan tangan dari BPH GBI untuk tugas-tugas pelayanan generasi muda GBI (anak, remaja, pemuda dan dewasa muda). Pelayanan ini membutuhkan penanganan yang serius dan intensif karena departemen ini melayani generasi penerus gereja. DPA GBI harus mempersiapkan pemimpin-pemimpin masa depan yang tangguh dan kompeten.

Jika kita ingin melihat masa depan gereja yang cerah, maju dan berjaya maka kunci pelayanan yang dibangun adalah pada generasi muda. Oleh sebab itulah setiap KPA-KPA lokal perlu memperhatikan dan menangani kegiatan pemuda dan anak dengan baik di gereja masing-masing. Melalui DPA GBI mari bersama-sama membangun generasi muda GBI yang siap menghadapi tantangan, bahkan muncul sebagai pemimpin-pemimpin yang mewarnai dunia ini.